ETIKA PROFESI
CYBER CRIME & CYBER
LAW
Disusun Oleh : Ade Siti Cahyati
Nugroho Budi Utomo
Ranni Anggraeni P
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi sudah semakin cepat, salah satunya perkembangan
internet atau dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas.Dari internet
dapat memanfaatkan teknologi informasi, media dan komunikasi yang
perkembangannya sudah mendunia telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global.Perkembangannya menyebabkan kita berselancar
melalui dunia internet atau disebut cyber space tanpa batas apapun dapat
dilakukan.
Dampak positif
dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat kebutuhan akan informasi pun
sangat diperlukan dan membentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun
tidak dapat dihindari, seseorang menggunakannya untuk kejahatan yang disebut
cyber crime. Beberapa kasus cyber crime terjadi di Indonesia, seperti pencurian
dan penggunaan akun internet milik orang lain, membajak situs web salah satu
kegiatan cracker adalah mengubah halaman web serta probing dan port scanning
yang dilakukan cracker mengintai server dan virus yang penyebaran dilakukan
dengan menggunakan email.
1.2. Tujuan
Tujuan makalah ini adalah :
1.
Untuk memenuhi nilai UAS mata kuliah Etika Profesi Teknik Informatika.
2.
Sebagai masukan kepada
mahasiswa agar menggunakan ilmu
yang didapatnya untuk kepentingan positif. Sedangkan tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai salah satu syarat memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika
Profesi Teknologi pada jurusan Teknik Informatika ”Kampus Bhayangkara Jakarta”
3.
Agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui media internet dengan
sebutan Cyber Crime dan Cyber Law ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi
setiap orang yang membacanya.Dan khususnya untuk para pengguna media online,
makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan
media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan
hati-hati.
1.3. Metode Penelitian
Metode penelitian yang dilakukan dalam
penulisan makalah ini adalah dengan metode Studi Pustaka (Library Study).
Selain melakukan kegiatan tersebut diatas,
kami merangkum berbagai sumber bacaan dari bahan – bahan pustaka yang ada
hubungannya dengan masalah yang akan dibahas guna mendapatkan gambaran yang
lebih jelas mengenai materi yang akan dijadikan bahan makalah.
1.4.
Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, kami hanya
memfokuskan pada kasus “Penghinaan bernada diskriminasi Kesukuan dan Rasis ”
yang merupakan salah satu pelanggaran hukum pada dunia maya.
BAB II
PEMBAHASAN TEMA
2.1. Cyber Crime
Kejahatan dunia
maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer dan jaringan internet menjadi alat. Yang
termasuk kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
penipuan kartu kredit (carding), penipuan identitas serta pornografi dll. Cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
2.2. Motif Cyber Crime
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cyber crime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi
dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara
individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal,
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.3. Faktor Penyebab Munculnya
Cyber Crime
Jika dipandang dari
sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia
maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan adanya
teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan
dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan
yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih
kuat daripada yang lain.
2.
Faktor Sosial ekonomi
Cyber crime dapat
dipandang sebagai produk ekonomi.Isu global yang kemudian dihubungkan dengan
kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.Keamanan jaringan merupakan isu
global yang muncul bersamaan dengan internet.Sebagai komoditi ekonomi, banyak
negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.Melihat
kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan
ekonomi dunia.
2.4. Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis
kejahatan sebagai berikut:
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime), adalah tindak kriminal yang dilakukan
secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih (white collar crime), adalah tindak kejahatan
dapat dibagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
2.5. Jenis Cyber Crime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus
pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email.Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga
yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang
dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut
menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
9. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang
lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat
lunak).
10. Cyber Terorism
Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus cyber
terorism sebagai berikut:
·
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui
menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
·
Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi
jaringannya. Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan
daftar tips untuk melakukan hacking ke
Pentagon. Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai Doktor Nuker diketahui
telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web
dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
2.6. Perkembangan Cyber Crime di
Indonesia
Ada beberapa faktor kasus cyber crime yang
sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1.
Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal. Biasanya dengan mencuri data
internet.Sebutan pelakunya adalah carder. Menurut riset CC inc, Perusahaan yang
berbasis Amerika Serikat, Indonesia memiliki carde terbanyak kedua setelah
negara Ukraina.
2.
Pencurian Account User Internet( Unauthorized Access)
Merupakan salah
satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan),
hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang tanggap terhadap keamanan di
dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak
memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.Pelaku
penyusupan disebut Cracker (Criminal minder hacker). Jika si pelaku menguji
kemampuannya , dapat dikatakan bahwa pelaku ini tergolong hacker.
3.
Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah
komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber
(resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak
dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung
mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
4.
Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah
yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya.
5.
Cyber Piracy (Pembajakan)
Kejahatan komputer
yang mencetak ulang software untuk meningkatkan aksespada sistem organisasi
atau individu.Di Indonesia banyak kasus ini seperti pengunduhan lagu secara
ilegal yang merugikan si pemilik lagu dan company lainnya karena pembajakan
ini.
6.
Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai
keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu.Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
2.7. Ciri-Ciri Cyber Crime
·
Memiliki rasa keinginan tahu yang tinggi
·
Non violence (tanpa kekerasan)
·
Menggunakan peralatan dan teknologi
·
Memanfaatkan jaringan telematika
·
Kejahatan dilakukan lintas Negara
·
Sanksi terhadapa pelaku kejahatan sulit untuk dilakukan karena perbedaan
hukum di negara masing-masing
·
Kerugian yang ditimbulkan lebih lebih besar dibanding kejahatan biasa
2.8. Cara Penanganan Cyber Crime
Beberapa Hal yang
perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan
aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol
paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
1.
Dengan Upaya Non Hukum
Adalah segala upaya
yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan
semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara mempermudah penangan masalah keamanan adalah dengan
membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini
diluar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun
1998) yang menghentikan sistem internet kala itu.Kemudian dibentuk CERT
(Computer Emergency Response Team) untuk menjadi point of contactbagi orang
untuk melaporkan masalah keamanan.
3.
Dengan Upaya Hukum (Cyber Law)
Adalah segala upaya
yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan
jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
4. Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan
Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem
komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik
berupa denial of service attack atau virus.
5. Meningkatkan kesadaran warga mengenai
masalah cyber crime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.
Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cyber crime
atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat
penting.
6. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam
upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa
negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia
tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
7. Meningkatkan pemahaman & keahlian
Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang
memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw.dengan kualitas tingkat
pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat
ditekan.
8. Modernisasi Hukum Pidana Nasional.Sejalan
dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang
signifikan. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
BAB III
PEMBAHASAN JUDUL
3.1. Cyber Law
Cyber law adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber, yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum banyak di
negara adalah “ruang dan waktu”.Sementara itu internet jaringan komputer
mendobrak batas ruang dan waktu ini. Yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan
ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual
dapat dikaegorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Kegiatan cyber
adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat sangat nyat meskipun alat
buktinya elektronik.Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan
pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.Dari
sinilah cyber law bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan.Kebutuhan
untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime.
3.2. Ruang Lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan
Roseoner dalam Cyber Law – The Law Of Internet Menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1.
Hak cipta
2.
Hak merk
3.
Pencemaran nama baik
4.
Hate speech
5.
Hacking, virus, illegal acces
6.
Regulation internet resource
7.
Privacy
8.
Duty care, dll
3.3. Komponen-Komponen Cyber Law
Komponen cyber law terbagi menjadi 7 (tujuh)
yaitu :
1.
Tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya itu;
2.
Tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan
kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online
dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi
penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
3.
Tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan
serta berlaku di dalam dunia cyber;
4.
Tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku
di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan
5.
Tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna
internet;
6.
Tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam
internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan
prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
7.
Tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai
bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
3.4. Azas-Azas Cyber Law
Dalam
kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang
biasa digunakan, yaitu :
1.
Azas Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan dinegara lain.
2.
Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak
yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
3.
Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.
Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara
berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
5.
Azas Protective Principle
Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan
atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara
atau Pemerintah.
3.5. Cyber Law di Indonesia
Untuk negara-negara
berkembang, Indonesia bisa bercermin dengan negara-negara seperti India,
Bangladesh, Srilanka Malaysia, dan Singapura yang telah memiliki perangkat
hukum di bidang cyberlaw atau terhadap Armenia yang pada akhir tahun 2006 lalu telah meratifikasi Convention on Cybercrime
and the Additional Protocol to the Convention on Cybercrime concerning the
criminalisation of acts of a racist and xenophobic nature committed through
computer system.
Indonesia masih
tertinggal jauh jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia lainnya apalagi
jika dibandingkan dengan negara-negara Uni Eropa yang telah memiliki perangkat
hukum lengkap di bidang cyberlaw. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam
mengatur masalah-masalah hukum di ruang cyber (internet) diperlukan komitmen
kuat pemerintah dan DPR.Namun yang lebih penting lagi selain komitmen adalah
bahwa aturan yang dibuat tersebut yaitu UU ITE merupakan produk hukum yang
adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi
informasi.Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum
dan teknologi.Kongkritnya pemerintah dapat membuat laboratorium dan pusat studi
cyberlaw di perguruan-perguruan tinggi dan instansi-instansi pemerintah yang
dianggap capable di bidang tersebut.
Laboratorium dan
pusat studi cyberlaw kemudian bekerjasama dengan Badan Litbang Instansi atau
Perguruan Tinggi membuat riset komprehensif tentang cyberlaw dan teknologi
informasi.Riset ini tentu saja harus mengkombinasikan para ahli hukum dan ahli
teknologi informasi.Hasil dari riset inilah yang kemudian dijadikan masukan
dalam menyusun produk-produk cyberlaw yang berkualitas selain tentunya masukan
dari pihak-pihak lain seperti swasta, masyarakat, dan komunitas cyber.
Selain hal tersebut
hal paling penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM aparatur hukum di
bidang Teknologi Informasi mulai dari polisi, jaksa, hakim bahkan advokat
khususnya yang menangani masalah-masalah ini. Penegakan hukum di bidang
cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung SDM aparatur yang
berkualitas dan ahli di bidangnya.
Sejak satu dekade
terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait
Cybercrime.Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang
mengatur aktivitas user di dunia maya.Dengan peran aktif pemerintah seperti
itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Salah satu Contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi di Indonesia
yaitu ;
·
Farhat Abbas Ngetweet Berbau Sara
Jakarta (ANTARA
News) – Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan soal kicauan
bernada rasis di Twitter tentang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya
Purnama (Ahok). “Kalau memang setelah diperiksa dan benar rasis, kita jalani
proses hukum,” kata Farhat di Markas Polda Metro Jaya, Kamis.
Farhat mengaku sudah
memintaa maaf kepada Ahok soal ucapannya di jejaring sosial pada 9 Januari
2013.Lewat akun @farhatabbaslaw dia mengatakan, “Ahok sana sini protes plat
pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina”.Anton Medan dan
pengacara Ramdan Alamsyah kemudian melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya
terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis.Farhat
mengaku ucapannya melalui Twitter “tidak bertujuan untuk menyerang Ahok dengan
isu rasis dan menghina warga keturunan China.”
Suami penyanyi Nia
Daniati itu juga menyebut Anton Medan dan Ramdan memperbesar masalah kecil dari
ucapan melalui Twitter. Farhat Abbas dilaporkan Ramdan Alamsyah selaku Ketua
KIMB dengan Pasal 4 juncto Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (“UU PDRE”) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Adapun Ketua Umum
DPP PITI, Anton Medan melaporkan Farhat
Abbas dengan pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE, serta Pasal 28 ayat (2) juncto
Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diberitakan beberapa media online selama
ini.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang
timbul dari dampak negatif perkembangan teknologi. Sarana yang dipakai tidak
hanya komputer melainkan jaringan internet sehingga melakukan kejahatan ini
perlu proses belajar. Motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga
iseng.Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk
aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimaanfaatkan sipelaku
tidak tampak secara fisik.
Sebagai manusia yang beradab dalam menyikapi
menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik dan benar
dan bermanfaat bagi sesama. Kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata
rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk
dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau
memberantasnya jika hal itu terjadi dihadapan kita.
4.2. Saran
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah
satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan
kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal
kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti
layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka
perlu adanya supaya untuk pencegahannya untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah:
·
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan
syber crime pada khususnya
·
Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangnkan draft internasional
yang berkaitan dengan cyber crime
·
Malakukan perjanjian ekstradisi dengan negara lain
·
Mempertimbangan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum
pembuktiannya
·
Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar